Lebih 2.700 guru dan pegawai honorer dapat SK penugasan dari Disdik Blora

Foto: Gatot Aribowo

Hendi Purnomo dan Arys Eko Siswanto melakukan salam tinju saat serah terima SK penugasan.

Rabu, 06 Oktober 2021 16:01 WIB

BLORA (wartaEDUKASIA)—Sejumlah 2.768 guru dan pegawai honorer di SD dan SMP negeri se-Kabupaten Blora mendapatkan SK penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora. Secara simbolis, SK ini diserahkan Hendi Purnomo, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora kepada Arys Eko Siswanto, Rabu, 6 Oktober 2021. Arys adalah Ketua Paguyuban honorer guru dan tenaga kependidikan (Progata) Kabupaten Blora. Ia mewakili teman-temannya, menerima SK tersebut.

Sebelum menerima SK, puluhan guru dan pegawai honorer dari mereka melakukan aksi jalan kaki dari Kunduran hingga Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, yang foto-fotonya dapat dilihat di atas dalam berita ini, atau bisa dilihat di sini. Aksi jalan kaki ini sebagai rasa syukur sekaligus nazar dari mereka bila menerima SK penugasan. Pasalnya, dengan SK tersebut mereka dapat mengikuti sertifikasi tenaga pendidik (lazim disebut serdik) dari Kementerian Pendidikan yang mensyaratkan adanya SK penugasan dari dinas pendidikan di daerah. Dengan SK tersebut, mereka yang telah telah bersertifikat akan bisa menerima tunjangan profesi guru dari pemerintah.

Arys menyebutkan, jumlah guru honorer yang telah serdik dan berhak menerima tunjangan profesi guru di Kabupaten Blora jumlahnya tak melebihi 200 orang. Cukup sulit untuk memiliki sertifikat ini. Selain telah menempuh pendidikan profesi guru, juga perlu lulus ujian di tahap akhir.

Dari 2.768 guru dan pegawai tidak tetap (GTT-PTT) yang menerima SK penugasan ini, rinciannya: 1.578 orang adalah guru tidak tetap di SD, 543 orang adalah pegawai tidak tetap di SD dan Korwil, 289 orang adalah guru tidak tetap di SMP, dan 359 orang adalah pegawai tidak tetap di SMP. Mereka telah lolos verifikasi dan validasi yang telah dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora sejauh ini. Verifikasi ini meliputi pendidikan sarjana S1 yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dan telah memiliki kelas di SD, baik itu yang mengampu kelas atau 2 mata pelajaran, yakni pendidikan agama Islam maupun mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan. Verifikasi juga meliputi tanggal bekerjanya. Mereka yang bekerjanya lewat tanggal 12 Maret 2019 tidak akan mendapatkan SK penugasan dari Dinas Pendidikan. Selain itu, verifikasi untuk guru honorer di SMP meliputi kesesuaian dengan mata pelajaran kurikulum 13. Di luar kurikulum itu, seperti pelajaran tata boga maupun bahasa Jawa serta muatan lokal lainnya tidak akan mendapatkan SK penugasan.

Meski sudah banyak yang diberi SK penugasan, namun masih ada yang belum menerima SK penugasan. Dari data verval (verifikasi dan validasi) untuk kesra yang kami terima, kemudian membandingkannya dengan data verval SK penugasan, masih tersisa 98 orang guru honorer SD yang belum dapat SK. Sementara untuk guru tidak tetap di SMP masih tersisa 41 orang. Namun untuk pegawai tidak tetapnya, data verval SK penugasan justru melebihi data verval Kesra. Sementara untuk jumlah keseluruhan guru dan pegawai tidak tetap di sekolah-sekolah, data belum bisa didapatkan secara utuh.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Hendi Purnomo menyebut kebutuhan guru di Kabupaten Blora mencapai lebih 3.000 orang. Jika mengacu pada rincian SK penugasan yang telah diberikan untuk SD sebanyak 1.578 guru honorer, maka masih kekurangan 1.420 lebih untuk guru SD. Sementara formasi lowongan yang dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Blora hanya 822 orang.

"Jadi kita memang kekurangan guru," katanya usai menyerahkan SK secara simbolis.

Dengan SK tersebut ada legalitas dan pengakuan dari pemerintah, khususnya di Pemerintahan Kabupaten Blora, kendati tidak memiliki pengaruh terhadap kesejahteraan guru honorer. Sebelumnya, guru-guru dan pegawai-pegawai honorer ini hanya mendapatkan SK dari kepala sekolah masing-masing. Mereka dipekerjakan oleh kepala sekolah lantaran mengalami kekurangan tenaga pengajar. Namun mulai 12 Maret 2019, pemerintahan di Kabupaten Blora memutuskan untuk menghentikan perekrutan guru honorer yang dilakukan kepala-kepala sekolah. Bila masih ada, tidak akan mendapatkan SK penugasan dari Dinas Pendidikan.