Selasa, 22 Oktober 2024 20:25 WIB
BLORA (wartablora.com)—Guru merangkap tenaga yang mengurusi adminitrasi lazim ditemui di sekolah-sekolah dasar. Ada guru yang merangkap bendahara BOS (bantuan operasional sekolah), ada pula yang merangkap operator sekolah. Belum lagi kapasitas guru kelas yang mendapat tambahan mata pelajaran bahasa Inggris. Soal-soal seperti ini yang kerap dihadapi kepala sekolah dasar, tak terkecuali Sukirno, Kepala SDN Sumurboto, Kecamatan Jepon.
Menurutnya, fokus guru kelas untuk memperhatikan perkembangan pendidikan dan pengajaran anak akan terbagi untuk mengurusi administrasi sekolah yang sebenarnya bisa ditangani tenaga khusus di bidang tata usaha sekolah. Sehingga pendampingan guru kelas ke muridnya kurang maksimal dalam memperhatikan perkembangan anak didik.
"Dulu saya sempat mendengar wacana akam menambah tenaga kependidikan untuk tata usaha di sekolah-sekolah dasar. Tapi buktinya sampai sekarang kami masih kerepotan untuk membagi tugas antara mengurus anak-anak dan mengurus administrasi sekolah," paparnya saat ditemui wartaEDUKASIA wartablora.com pada Senin, 7 Oktober 2024.
Saat ini di sekolahnya, Sukirno memiliki 6 guru kelas ditambah 2 guru mata pelajaran, masing-masing mata pelajaran olahraga dan mata pelajaran pendidikan Agama Islam. Ditambah dirinya dan satu penjaga sekolah, jumlah tenaga di satuan pendidikannya ada 10 orang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Sunaryo mengatakan, tenaga tata usaha sekolah tidak diakomodir dalam regulasi pemerintah. Kendati dalam sekolah dasar ada kelas paralel, tenaga-tenaga administrasi tetap dipegang oleh guru-guru.
"Belum ada regulasi yang mengatur tenaga administrasi sekolah atau tata usaha sendiri di sekolah-sekolah dasar. Tenaga administrasi, bendahara BOS, operator sekolah bisa dipegang oleh guru," katanya.
Menurutnya, di sekolah dasar yang jumlah muridnya sedikit, guru tidak akan kerepotan untuk rangkap pekerjaan jadi bendahara BOS maupun operator sekolah. Berbeda memang dengan sekolah-sekolah dasar yang jumlah muridnya banyak, yang tiap kelasnya bisa lebih dari satu rombongan belajar.
"Tapi sekali lagi memang belum ada regulasi yang mengatur sekolah dasar bisa mengambil tenaga tata usaha. Beda dengan SMP yang ketatausahaannya memiliki struktur organisasi sendiri. Bahkan di SMP memiliki wakil kepala sekolah yang jumlahnya bisa mencapai 4 orang," jelasnya.
Terkait dengan guru mata pelajaran bahasa Inggris, Sunaryo menyebutkan jika mata pelajaran bahasa Inggris bukan mata pelajaran wajib. Jadi tidak diperlukan guru mata pelajaran tersebut.
"Masuknya ekstra kurikuler," pungkasnya.